Memaknai Istilah Teori dan Hukum dalam Sains

Ketika pertama kali mempelajari IPA, mungkin saat SMP atau SMA, kalian mungkin telah mempelajari “Metode Ilmiah” yang merupakan semacam tata kerja (prosedur) yang dengannya kemajuan ilmu dicapai.
Gagasan dasar “metode ilmiah” ini adalah bahwa dalam usaha memahami aspek alam tertentu, para ilmuwan akan menciptakan hipotesis, teori, atau dugaan sementara yang berdasarkan referensi dari sains atau hukum yang telah ada. Kemudian untuk menguji hipotesis tersebut, ilmuwan melakukan percobaan. Jika hasil percobaan sesuai dengan hipotesis, teori, atau dugaan sementara tersebut, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi hukum. 

Prosedur ini bertujuan menekankan pentingnya dilakukan percobaan untuk mencari kebenaran dari suatu hipotesis dan menolak yang tidak lulus. Sebagai contohnya: para filsuf Yunani zaman dahulu memiliki gagasan mengenai gerak benda, seperti gerak peluru pada medan gravitasi bumi. 
Namun, tidak ada gagasan tersebut yang diuji melalui percobaan, sehingga barulah 200 tahun kemudian Galileo melakukan percobaan untuk menguji gagasan para filsuf Yunani dan menemukan hukum-hukum gerak yang tidak sesuai dengan pemikiran filsuf yunani. Kemudian hukum-hukum ini dianalisis dan ditata lebih lanjut oleh Newton.

Namun demikian, ada satu persoalan yang berkaitan dengan fisika atau ilmu sains lain mengenai penggunaan kata "teori" seperti dalam metode ilmiah di atas. Seperti teori dalam teori relativitas, teori kuantum, atau malahan teori atom atau teori evolusi. Terdapat dua definisi tentang perkataan teori yang berbeda dan bertentangan dalam kamus.
  1. Suatu hipotesis atau dugaan
  2. Suatu kumpulan fakta atau penjelasan
Metode ilmiah merujuk ke teori” menurut definisi pertama. Sedangkan bila kita berbicara tentang teori relativitas, maka kita merujuk ke definisi kedua. Walaupun demikian, seringkali terjadi kesimpangsiuran antara kedua definisi ini.

Teori relativitas dan fisika kuantum kadang-kadang dipandang seseorang sebagai hipotesis belaka, di mana bukti-bukti pendukungnya masih tetap dihimpun, dengan harapan bahwa pada suatu saat bukti-bukti ini akan diajukan ke semacam mahkamah internasional yang kemudian akan memutuskan status teori menjadi hukum. Jadi, teori relativitas mungkin suatu saat akan menjadi hukum relativitas, seperti hukum gravitasi.

Teori relativitas dan teori kuantum, seperti halnya teori atom dan teori evolusi, benar-benar suatu kesimpulan fakta dan penjelasan, bukan hipotesis. Karena itu, tidaklah relevan memperdebatkan apakah kedua teori ini kelak menjadi hukum, fakta-fakta dari teori relativitas dan teori kuantum, seperti fakta pada teori atom dan teori evolusi, benar-benar telah diterima para ilmuwan dewasa ini. Apakah fakta itu disebut teori atau hukum hanyalah masalah arti kata. Belaka dan tidak ada sangkut pautnya dengan jsa ilmiah kedua teori iniakan terus berkembang dan berubah begitu diperoleh penemuan-penemuan baru. Inilah intisari perkembangan ilmiah.

Dan satu hal lagi yang perlu diketahui bagi para pencari ilmu fisika. Bahwa teori atau hukum fisika menjawab pertanyaan dari bagaimana teori ini dan tidak menjawab mengenai mengapa teori atau hukum ini. Hukum menjelaskan bagaimana alam berperilaku, dari fenomena-fenomena alam inilah ilmuwan menarik kesimpulan mengenai perilaku alam dalam bentuk hukum, dan hukum fisika bukan mengatur alam seharusnya berperilaku seperti hukum pidana atau hukum perdata yang mengatur seharusnya manusia berperilaku. Dan pertanyaan yang berkaitan mengapa dari teori ini, mengapa alam berperilaku menurut hukum newton ketimbang dugaan para filsuf yunani. Mengapa alam berperilkau seperti ini? Seperti hukum ini dan hukum itu? Hal itu bukan dalam cakupan bidang ilmu fisika atau sains, tetapi dalam bidang filsafat dan teologi.

Referensi : Kenneth krane. 1992. FISIKA MODERN . Jakarta:UI press.
Calonguru
Calonguru Seorang Mahasiswa FKIP yang bercita-cita menjadi Raja Bajak Laut.

Tidak ada komentar untuk "Memaknai Istilah Teori dan Hukum dalam Sains"